Senin, 21 Oktober 2013

KEAJAIBAN AIR EMBUN

Kiyai Muhammad Nanawi Al-Bantani, ulama internasional bermadzhab Syafi’i asal Banten, yang dijuluki sebagai Sayyidul Ulama fil Hijaz juga dijuluki sebagai Imam Nawawi kedua, menjelaskan keajaiban air embun dalam kitabnya Quthul Habiibil Ghorib (Tausyeh ‘Alaa Ibni Qosim) halaman 8 sebagai berikut:

والثانى الندى وهو الذى ينرل آخر الليل ويقع  على الزر...ع والخشيش الأحضر. ومن عجيب أمره أنه لو حرق بيضة بابرة وأخرج ما فيها ثم ملئت بماء الندى وغطى حرقها بشمع مثلا ووضعت على الأرض فلما جاء وقت الإستواء طارت الجو

Artinya: “Air yang turun dari langit yang kedua adalah air embun, yaitu air yang turun pada akhir malam dan jatuh pada tanaman dan rumput yang hijau. Dan diantara keajaiban perkara (perihal)  air embun adalah bahwa sesungguhnya apabila seseorang melubangi telur dengan jarum, dan mengeluarkan apa yang ada dalam telur tersebut, kemudian telur itu dipenuhi dengan air embun, dan ditutup dengan lilin umpamanya, dan diletakkan di atas bumi, maka ketika datang waktu istiwa, telur itu akan terbang ke udara (angkasa).”

Silakan dicoba, sedulur.

Minggu, 20 Oktober 2013

LAFADZ ALLAHUMMA

Oleh Pengajian Nahwu Dan Tasawuf 

 
Cecep Suntrhee Akang
assalamau'alaikummau nyoba bongkar lafadz "ALLOHUMMA". . . . .nih para yaingomong2 haraf nida nya kemana xah ?Hehehe

JAWABAN :

YusufAl-Buchory Bin AL-Azhar :

ALLAAHUMMAA ASHLUHU YAA ALLAAHU..dikemanakan ya' nida' hehe dibbunag dan diganti dgn MIM pda lafaz allaahumma..tapi tetp artinya ya allah..dalam alfiah..
Wal aktsarullaahumma bitta'wiidhi wa syadzza yallaahumma fii qoriidhi..adkh yg berdo'a bilang y allahu.ada tapi itu syadz (jarang).

Amak Alaudin :
wa'alaikusalamDalam Tafsir al-Qurthubi dijelaskan;

Imam al-Khalil, Sibawaih, dan mayoritas ulama pakar nahwu Tanah Bashrah menerangkan bahwa kata "ALLAHUMMA" asalnya adalah "YA ALLAH". Lantas ketika kata itu digunakan (sebagai panggilan) tanpa memakai huruf pemanggil berupa " Ya ", maka didatangkanlah huruf "Mim" yg ditasydid, yaitu dua huruf "Mim" sebagai pengganti dari dua huruf yg tidak terpakai yaitu huruf "Ya` & Alif" dalam kata " Ya ".

Sedangkan harkat dhammah pada huruf " Ha` " dalam kata "ALLAHUMMA" adalah harkat dhammah bagi isim munada mufrad. Jadi jelas saja bila antara ALLAHUMMA dan YA ALLAH mempunyai terjemahan yg sama, yakni Wahai Allah.

ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻘﺮﻃﺒﻲ - ﺍﻟﻘﺮﻃﺒﻲ - ﺝ - ٤ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٥٣ - ٥٤:

ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: " ﻗﻞ ﺍﻟﻠﻬﻢ " ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﻨﺤﻮﻳﻮﻥ ﻓﻲ ﺗﺮﻛﻴﺐ ﻟﻔﻈﺔ " ﺍﻟﻠﻬﻢ " ﺑﻌﺪ ﺇﺟﻤﺎﻋﻬﻢ ﺃﻧﻬﺎ ﻣﻀﻤﻮﻣﺔ ﺍﻟﻬﺎﺀ ﻣﺸﺪﺩﺓ ﺍﻟﻤﻴﻢ ﺍﻟﻤﻔﺘﻮﺣﺔ، ﻭﺃﻧﻬﺎ ﻣﻨﺎﺩﻯ، ﻭﻗﺪ ﺟﺎﺀﺕ ﻣﺨﻔﻔﺔ ﺍﻟﻤﻴﻢ ﻓﻲ ﻗﻮﻝ ﺍﻷﻋﺸﻰ: ﻛﺪﻋﻮﺓ ﻣﻦ ﺃﺑﻲ ﺭﺑﺎﺡ * ﻳﺴﻤﻌﻬﺎ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﻟﻜﺒﺎﺭ.

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺨﻠﻴﻞ ﻭﺳﻴﺒﻮﻳﻪ ﻭﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺒﺼﺮﻳﻴﻦ: ﺇﻥ ﺃﺻﻞ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻳﺎ ﺃﻟﻠﻪ، ﻓﻠﻤﺎ ﺍﺳﺘﻌﻤﻠﺖ ﺍﻟﻜﻠﻤﺔ ﺩﻭﻥ ﺣﺮﻑ ﺍﻟﻨﺪﺍﺀ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻮ " ﻳﺎ " ﺟﻌﻠﻮﺍ ﺑﺪﻟﻪ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﻴﻢ ﺍﻟﻤﺸﺪﺩﺓ، ﻓﺠﺎﺀﻭﺍ ﺑﺤﺮﻓﻴﻦ ﻭﻫﻤﺎ ﺍﻟﻤﻴﻤﺎﻥ ﻋﻮﺿﺎ ﻣﻦ ﺣﺮﻓﻴﻦ ﻭﻫﻤﺎ ﺍﻟﻴﺎﺀ ﻭﺍﻷﻟﻒ، ﻭﺍﻟﻀﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻬﺎﺀ ﻫﻲ ﺿﻤﺔ ﺍﻻﺳﻢ ﺍﻟﻤﻨﺎﺩﻯ ﺍﻟﻤﻔﺮﺩ.

ﻭﺫﻫﺐ ﺍﻟﻔﺮﺍﺀ ﻭﺍﻟﻜﻮﻓﻴﻮﻥ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻳﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻣﻨﺎ ﺑﺨﻴﺮ، ﻓﺤﺬﻑ ﻭﺧﻠﻂ ﺍﻟﻜﻠﻤﺘﻴﻦ، ﻭﺇﻥ ﺍﻟﻀﻤﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻬﺎﺀ ﻫﻲ ﺍﻟﻀﻤﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻛﺎﻧﺖ ﻓﻲ ﺃﻣﻨﺎ ﻟﻤﺎ ﺣﺬﻓﺖ ﺍﻟﻬﻤﺰﺓ ﺍﻧﺘﻘﻠﺖ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ. ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺤﺎﺱ: ﻫﺬﺍ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺒﺼﺮﻳﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻄﺄ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ، ﻭﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺨﻠﻴﻞ ﻭﺳﻴﺒﻮﻳﻪ. ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺰﺟﺎﺝ: ﻣﺤﺎﻝ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﻙ ﺍﻟﻀﻢ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺪﺍﺀ ﺍﻟﻤﻔﺮﺩ، ﻭﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻓﻲ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺿﻤﻪ ﺃﻡ، ﻫﺬﺍ ﺇﻟﺤﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ. ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﻄﻴﺔ: ﻭﻫﺬﺍ ﻏﻠﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﺟﺎﺝ، ﻭﺯﻋﻢ ﺃﻧﻪ ﻣﺎ ﺳﻤﻊ ﻗﻂ ﻳﺎ ﺃﻟﻠﻪ ﺃﻡ، ﻭﻻ ﺗﻘﻮﻝ ﺍﻟﻌﺮﺏ ﻳﺎ ﺍﻟﻠﻬﻢ.

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻜﻮﻓﻴﻮﻥ: ﺇﻧﻪ ﻗﺪ ﻳﺪﺧﻞ ﺣﺮﻑ ﺍﻟﻨﺪﺍﺀ ﻋﻠﻰ " ﺍﻟﻠﻬﻢ " ﻭﺃﻧﺸﺪﻭﺍ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﺮﺍﺟﺰ: * ﻏﻔﺮﺕ ﺃﻭ ﻋﺬﺑﺖ ﻳﺎ ﺍﻟﻠﻬﻤﺎ * ﺃﺧﺮ: ﻭﻣﺎ ﻋﻠﻴﻚ ﺃﻥ ﺗﻘﻮﻟﻲ ﻛﻠﻤﺎ * ﺳﺒﺤﺖ ﺃﻭ ﻫﻠﻠﺖ ﻳﺎ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻣﺎ ﺃﺭﺩﺩ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻣﺴﻠﻤﺎ * ﻓﺈﻧﻨﺎ ﻣﻦ ﺧﻴﺮﻩ ﻟﻦ ﻧﻌﺪ ﻣﺎ *ﺁﺧﺮ: ﺇﻧﻲ ﺇﺫﺍ ﻣﺎ ﺣﺪﺙ ﺃﻟﻤﺎ * ﺃﻗﻮﻝ ﻳﺎ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻳﺎ ﺍﻟﻠﻬﻤﺎ

ﻗﺎﻟﻮﺍ: ﻓﻠﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻴﻢ ﻋﻮﺿﺎ ﻣﻦ ﺣﺮﻑ ﺍﻟﻨﺪﺍﺀ ﻟﻤﺎ ﺍﺟﺘﻤﻌﺎ. ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺰﺟﺎﺝ: ﻭﻫﺬﺍ ﺷﺎﺫ ﻭﻻ ﻳﻌﺮﻑ ﻗﺎﺋﻠﻪ، ﻭﻻ ﻳﺘﺮﻙ ﻟﻪ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﺩﻳﻮﺍﻥ ﺍﻟﻌﺮﺏ، ﻭﻗﺪ ﻭﺭﺩ ﻣﺜﻠﻪ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ : ﻫﻤﺎ ﻧﻔﺜﺎ ﻓﻲ ﻓﻲ ﻣﻦ ﻓﻤﻮﻳﻬﻤﺎ * ﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺑﺢ ﺍﻟﻌﺎﻭﻱ ﺃﺷﺪ ﺭﺟﺎﻡ

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻜﻮﻓﻴﻮﻥ: ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺗﺰﺍﺩ ﺍﻟﻤﻴﻢ ﻣﺨﻔﻔﺔ ﻓﻲ ﻓﻢ ﻭﺍﺑﻨﻢ، ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻴﻢ ﻣﺸﺪﺩﺓ ﻓﻼ ﺗﺰﺍﺩ. ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺤﻮﻳﻴﻦ: ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻜﻮﻓﻴﻮﻥ ﺧﻄﺄ، ﻷﻧﻪ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ: " ﺍﻟﻠﻬﻢ " ﻭﻳﻘﺘﺼﺮ ﻋﻠﻴﻪ ﻷﻧﻪ ﻣﻌﻪ ﺩﻋﺎﺀ. ﻭﺃﻳﻀﺎ ﻓﻘﺪ ﺗﻘﻮﻝ: ﺃﻧﺖ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ. ﻓﻠﻮ ﻛﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﺍﺩﻋﻮﺍ ﻟﻜﻨﺖ ﻗﺪ ﻓﺼﻠﺖ ﺑﺠﻤﻠﺘﻴﻦ ﺑﻴﻦ ﺍﻻﺑﺘﺪﺍﺀ ﻭﺍﻟﺨﺒﺮ. ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻀﺮ ﺑﻦ ﺷﻤﻴﻞ: ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻓﻘﺪ ﺩﻋﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺃﺳﻤﺎﺋﻪ ﻛﻠﻬﺎ. ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﺴﻦ: ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺗﺠﻤﻊ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ.

Dan fan ilmu Nahwu pun merespon positif dan menuturkan bahwa yg banyak berlaku dalam memanggil asma Allah adalah dg cara membuang huruf Nida` (pemanggil) dan menggantinya dg huruf Mim yg ditasydid, sehingga dari Ya Allah menjadi Allahumma.

ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺼﺒﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﺡ ﺍﻷﺷﻤﻮﻧﻰ ﻷﻟﻔﻴﺔ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ 3/216 : ﻭﺍﻷَﻛْﺜَﺮُ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺑﺎﻟﺘَّﻌْﻮِﻳﺾ ... ﻭﺷَﺬَّ ﻳﺎ ﺍﻟﻠَّﻬﻢَ ﻓﻲ ﻗَﺮِﻳﺾ

______

"ﻭﺍﻷﻛﺜﺮ" ﻓﻲ ﻧﺪﺍﺀ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﺤﺬﻑ ﺣﺮﻑ ﺍﻟﻨﺪﺍﺀ ﻭﻳﻘﺎﻝ: "ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺑﺎﻟﺘﻌﻮﻳﺾ" ﺃﻱ: ﺑﺘﻌﻮﻳﺾ ﺍﻟﻤﻴﻢ ﺍﻟﻤﺸﺪﺩﺓ ﻋﻦ ﺣﺮﻑ ﺍﻟﻨﺪﺍﺀ "ﻭﺷﺬ ﻳﺎ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻓﻲ ﻗﺮﻳﺾ" ﺃﻱ: ﺷﺬ ﺍﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ ﻳﺎ ﻭﺍﻟﻤﻴﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﻛﻘﻮﻟﻪ: -919 ﺇﻧِّﻲ ﺇﺫﺍ ﻣﺎ ﺣَﺪَﺙٌ ﺃَﻟَﻤَّﺎ ... ﺃﻗﻮﻝ ﻳﺎ ﺍﻟﻠﻬﻢَّ ﻳﺎ ﺍﻟﻠَّﻬُﻤَّﺎ

_______

ﻗﻮﻟﻪ: "ﺃﻱ: ﺑﺘﻌﻮﻳﺾ ﺍﻟﻤﻴﻢ ﺍﻟﻤﺸﺪﺩﺓ ﺇﻟﺦ" ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺃﺧﺮﺕ ﺗﺒﺮﻛًﺎ ﺑﺎﻟﺒﺪﺍﺀﺓ ﺑﺎﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺍ. ﻫـ. ﺳﻢ ﻭﻻ ﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻌﻮﺽ ﻓﻲ ﻣﺤﻞ ﺍﻟﻤﻌﻮﺽ ﻋﻨﻪ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﺒﺪﻝ, ﻭﺍﺧﺘﻴﺮﺕ ﺍﻟﻤﻴﻢ ﻋﻮﺿًﺎ ﻋﻦ ﻳﺎ ﻟﻠﻤﻨﺎﺳﺒﺔ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ. ﻓﺈﻥ ﻳﺎ ﻟﻠﺘﻌﺮﻳﻒ ﻭﺍﻟﻤﻴﻢ ﺗﻘﻮﻡ ﻣﻘﺎﻡ ﻻﻡ ﺍﻟﺘﻌﺮﻳﻒ ﻓﻲ ﻟﻐﺔ ﺣﻤﻴﺮ ﻛﻘﻮﻟﻪ: ﻳﺮﻣﻲ ﻭﺭﺍﺋﻲ ﺑﺎﻣﺴﻬﻢ ﻭﺍﻣﺴﻠﻤﻪ ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻣﺸﺪﺩﺓ ﻟﻴﻜﻮﻥ ﺍﻟﻌﻮﺽ ﻋﻠﻰ ﺣﺮﻓﻴﻦ ﻛﺎﻟﻤﻌﻮﺽ.

Nur Faqih 

Asal Ceplos Jawab Aja Versi sunda.Qouluhu : Wal-Aksaru "perkawis Haraf Nida anu nempel kana Lafadz Alloh. Tah eta Loba pisan di tukerken kana Huruf Mim tur Di Tasdiidan.

Conto Allohumma teh Asalna YAA ALLOHU.

"HUDZIFA MINHU YAA'UNNIDAA'I WA U'WIDLO A'NHU AL-MIIMU AL-MUSADDADATU FA SHOORO : (huruf MIM na Bari diTASDIIDan) =MAALLOHU Tsumma UKHHIROT AL-MIIMU FA SHOORO ALLOHUMMA WATTASYDIIDU LITAZYIINILLAFDZI.

Karna sudah beres Acara tanya jawab bongkar pasang asal Lafadz Allohumma oleh para sesepuh nya disini. Jadi kabuuuuuurrr......

Ajid Aziz Al-Abbasiyy :

Ada yang panggil namaku. Hallo KangYusufAl-Buchory Bin AL-Azhar. Wani piro? Xixixi… Ikut nambah jawaban.Imam Ibnu Malik Dari Spanyol/Andalusia, pengarang Kitab Nahwu Shorof Paling keren berjudul Alfiyah Ibnu Malik/Al-Khulashoh bersyair:

والأكثر اللهم بالتعويض # والشذ يااللهم فى قريض

والأكثر فى نداء اسم الله أن يحذف حرف النداء ويقال اللهم بالتعويض أى بتعويض الميم المشددة عن حرف النداء وهو مبنى على ضم ظاهر على الهاء وأما الميم فإنها عوض عن يا وقيل مبنى على ضم مقدر على الميم لأنها صارت كالجزء وهو مردود (وشذ يا اللهم) أى الجمع بين يا وميم (فى قريض) أى فى الشعر كقوله:

إنى إذا ما حدث ألما # أقول يااللهم يااللهما

Yang terbanyak dalam nida (memanggil) nama Allah adalah membuang huruf nida dan diucapkan Allohumma dengan menganti, yakni dengan mengganti mim yang ditasydid dari huruf nida. Lafal Allohumma itu dimabnikan dlommah yang kelihatan di atas ha, sedangkan mim itu sesungguhnya ganti dari Yaa.Dan dikatakan bahwa lafal Allohumma itu dimabnikan dlommah yang muqoddar (diperkirakan) di atas mim karena mim itu menjadi seperti bagian (dari lafal Allohumma). Pendapat ini ditolak.Lafal Yaa Allohumma itu hukumnya syadz, yakni mengumpulkan antara Ya (huruf nida) dan mim dalam syiir sperti ucapan penyair:

 إنى إذا ما حدث ألما # أقول يااللهم يااللهما

Sumber: Dahlan Alfiyah halam 133.Mohon dikoreksi. Langsung tarik selimut lagi.

https://www.facebook.com/#!/notes/pengajian-nahwu-dan-tasawuf/254-lafadz-allahumma/622501841134889

I'LAL LAFADZ ALLOH

Oleh Ajid Aziz Al-Abbasiyy


Thohaabot Sigembel

ASSALAMUALAIKUM Hay ketemu lagi dg sigembel الله اصله اله (ALLOHU ASHLUHU ILAAHUN)
Tl0ng jelaskan secra rinci perubhan lfad diatas + ta'birnya. skian maturn wun

Jawaban:


  • Upud Al-khulashoh

     الله أصله إلاه(ilaahun) على وزن فعال(fi'aalun) ،ثم دخلت عليه أل فى اوله وحذف التنوين فى اخره لسباب وجود أل، فصار الإلاه(al ilaahu)على وزن الفعال(al fi'aalu)إستثقلت الكسرة على الهمزة وما قبلها ساكنة، فنقلت كسرتها إلى ما قبلها دفعا لثقل ثم حذفت الهمزة لأجل التخفيف فصار اللاه(alilaahu)على وزن العال(ali'aalu)إجتمعت الحرفان المتجانسان المتحركان فى كلمة واحدة هما اللامان، فسكنت الألى لأجل الإدغام فصار اللاه(al laahu)على وزن العال(al 'aalu)ثم أدغمت الأولى فى الثانية إدغاما واجبا فصار "الله"

  • Ajid Aziz Al-Abbasiyy Wa’alaikumus salaam.
    Kang Thohaabot Sigembel yang ganteng. Mengenai asal lafal Alloh, terjadi pebedaan pendapat. Sebagian ulama mengatakan bahwa asalnya lafal Allah adalah Ilaahun, ada yang mengatakan asalnya adalah Laahun, ada juga yang mengatakan aslnya adalah dlomir Hu (الهاء)

    Sesuai dengan pertanyaan, saya akan menjawab I’lal lafal Allah yang asalnya Ilaahun.
  • الله اصله إله ككتاب وإمام فحذفت الهمزة إعتباطا وعوض عنه أل وهو الصحيح وقيل قياسا بأن ادخل عليه أل للتفخيم فصار الإله ثم خذفت الهمزة بعد نقل حركتها الى ما قبلها من اللام اعتباطا قصد للتخفيف او ليكون الإدغام قياسا ثم أدغمت اللامال الأولى فى الثانية ثم فخم وعظم ان فتح ما قبلها نحو قال الله او ضم نحو قالوا اللهم ورقق ان كسر نحو بسم الله
    Lafal Alloh (الله)asalnya Ilaahun (إله) sperti kitaabun (كتاب) dan imaamun (إمام) secara i’tibath (sembarangan). Kemudian dibuang hamzahnya, dan hamzah tersebut diganti alif lam (ال) . Itu pendapat yang shohih. Ada juga yang mengatakan secara qiyas bahwa alif lam dimasukkan pada lafal itu karena untuk pembesaran maka menjadi “ Al-Ilaahu”(الإله).Kemudian hamzah dibuang, setelah memindah harokatnya ke huruf sebelumnya dari lam secara i’tibath (sembarangan) karena untuk tujuan meringankan atau agar terwujud idghom secara qiyas. Kemudian lam pertama diidghomkan kepada lam yang kedua. Kemudian lam dibaca tafkhim dan untuk menaggungkan apabila huruf sebelum lafal Alloh difatahah, misalnya “Qoolallohu” (قال الله), atau didlommah, misalnya “Allohumma” (اللهم), dan dibaca tarqiq apabila huruf sebelem lafal “Alloh” dikasroh misalnya bismillahi (بسم الله).(Rujukan: Hillil Ma’qud min Nadzmil Maqshud halaman 3)

    Wallohu a'lamu bis showaab
Hasil diskusi di Grup Pengajian Nahwu dan Tasawuf: https://www.facebook.com/#!/notes/pengajian-nahwu-dan-tasawuf/202-ilal-lafadz-alloh/496868663698208

Kamis, 13 Juni 2013

Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok



Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195


Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331


Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:
لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة


Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalamAl-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:
إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.


Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:
القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما


Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.

Ulasan 'Illah (reason of law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.

KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

Link: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,15696-lang,id-c,syariah-t,Bahtsul+Masail+tentang+Hukum+Merokok-.phpx